SuaraKabar.com, Kotabaru – Anggota Reskrim Polsek Kelumpang Barat berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial MS alias Amat (46) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Magalau, RT 03, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (8/4/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 18 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 29,68 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua pak plastik klip kosong, satu botol plastik bekas warna putih, dan satu unit ponsel merek Vivo warna putih metalik.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto menjelaskan bahwa pelaku diketahui memiliki dua alamat domisili. Berdasarkan KTP, MS tercatat sebagai warga Jalan Fitriannur, RT 009/003, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Ia juga diketahui menetap di Desa Magalau Hulu, RT 03, Kecamatan Kelumpang Barat.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Barat bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku tengah duduk di dalam rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam satu bungkus plastik berlakban serta sebuah botol plastik bekas warna putih yang berisi 18 paket sabu-sabu.
Kepada petugas, MS mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.




