SuaraKabar.com, Balangan – Sepuluh desa di Kabupaten Balangan menerima penghargaan sebagai Desa Anti Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, kepada para kepala desa dalam puncak peringatan Hari Jadi ke-22 Kabupaten Balangan, Sabtu (12/4/2025), di halaman Kantor Bupati Balangan.
Hadi Rahman menyampaikan bahwa penetapan desa sebagai wilayah anti maladministrasi merupakan bagian dari upaya strategis Ombudsman untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah. Menurutnya, pelayanan publik yang bersih dan transparan tidak boleh hanya hadir di kota, tetapi juga harus menjangkau masyarakat pedesaan.
“Penetapan ini menunjukkan bahwa desa-desa juga mampu memberikan pelayanan yang adil, cepat, dan bebas dari pungutan liar. Ini adalah bukti bahwa pelayanan publik berkualitas bisa dimulai dari desa,” ujarnya.
Kesepuluh desa yang menerima penghargaan tersebut adalah Desa Kupang, Padang Raya, Baruh Panyambaran, Hamarung, Muara Jaya, Mayanau, Sungai Ketapi, Inan, dan Maradap. Para kepala desa mengaku bangga dan terharu atas penghargaan yang diraih, yang disebut sebagai hasil dari kerja keras seluruh perangkat desa dan dukungan penuh masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan. Ini bukan akhir, tapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar,” ungkap para kepala desa dalam pernyataan bersama.
Mereka menegaskan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang dilakukan secara jujur dan penuh tanggung jawab.
Plt Kepala Dinas DP3AP2KBPMD Balangan, H. Bejo Priyogo, turut memberikan apresiasi atas pencapaian desa-desa tersebut. Ia menilai penghargaan ini merupakan wujud nyata dari kerja kolektif untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik.
“Ini sejalan dengan visi besar pemerintah daerah, yakni Membangun Desa, Menata Kota, Menuju Balangan yang Lebih Sejahtera. Kami harap desa-desa ini bisa menjadi inspirasi dan teladan bagi desa lainnya,” ujarnya.
Penghargaan dari Ombudsman ini diharapkan menjadi titik awal untuk memperkuat budaya pelayanan publik yang berintegritas, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.




