suarakabar1@gmail.com

Kotabaru Siapkan Rembuk Stunting 2025, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

SuaraKabar.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) menggelar rapat persiapan pelaksanaan Rembuk Stunting Aksi 3 Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pulau Inspirasi pada Senin (14/4/2025), dan dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB), Ir. Sri Sulistiyani, M.PH.

Rapat ini dihadiri oleh tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial. Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi di Kabupaten Kotabaru.

Dalam arahannya, Sri Sulistiyani menegaskan bahwa rembuk stunting bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk menyatukan persepsi lintas sektor dalam menyusun langkah konkret penurunan stunting. Ia berharap semua SKPD yang terlibat dapat memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan program masing-masing secara fokus dan terukur.

“Dengan adanya rapat ini, setiap SKPD menyampaikan program mengenai rembuk stunting. Diharapkan seluruh pihak dapat lebih siap dan fokus dalam pelaksanaan rembuk stunting, sehingga program percepatan penurunan stunting dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Statistik Diskominfo, Rusmana, menyampaikan bahwa pihaknya berperan dalam aspek publikasi dan perencanaan, khususnya dalam memastikan data yang valid untuk mendukung proses sosialisasi program penurunan stunting ke masyarakat.

“Program ke depan mencakup sosialisasi dan penyebaran informasi terkait percepatan penurunan stunting. Ini tentu tidak lepas dari peran OPD lain dalam menyediakan data yang akurat,” ujar Rusmana.

Rembuk stunting yang akan digelar menjadi bagian dari Aksi 3, yaitu tahapan penting dalam strategi nasional penurunan stunting. Pelaksanaannya diwajibkan minimal satu kali dalam setahun untuk setiap kabupaten atau kota, namun dapat dilakukan lebih dari sekali tergantung pada urgensi isu yang dihadapi serta kapasitas daerah.

 

Leave the first comment