SuaraKabar.com, Barito Kuala – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir untuk wilayah Kecamatan Kuripan, Tabukan, dan Bakumpai. Penetapan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Aula Bahalap, Jumat (2/5/2025).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, didampingi Plt. Kepala Pelaksana BPBD Barito Kuala, Mirwan Siregar, dan Komandan Kodim 1005/Batola, Letkol Inf. Andika Suseno. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para camat wilayah terdampak, kepala SKPD, serta perwakilan dari ORARI dan PMI Kabupaten Barito Kuala.
Plt. Kepala Pelaksana BPBD menyampaikan hasil kaji cepat Tim Reaksi Cepat BPBD yang mencatat peningkatan intensitas banjir dan meluasnya cakupan wilayah terdampak. Kajian ini menjadi dasar untuk menetapkan delineasi atau batas wilayah terdampak, yang akan digunakan dalam penyusunan rencana penanganan kebencanaan secara lebih terarah.
Sebagai hasil akhir rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana. Dokumen ini mencantumkan dasar hukum, hasil kajian lapangan, serta urgensi penetapan status guna mempercepat koordinasi dan intervensi.
Penetapan status ini merujuk pada regulasi nasional dan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, dan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 100.3.3.2/505/Kum/2024 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana.
Melalui status tanggap darurat ini, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penanganan, memperluas koordinasi antarinstansi, mengakses sumber daya lebih luas, serta mempercepat proses anggaran untuk kebutuhan mendesak masyarakat.
Sekda Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan respon strategis atas bencana yang terjadi. “Hari ini kita menyikapi situasi dan kondisi yang terjadi di beberapa kecamatan, khususnya Kuripan, Tabukan, dan Bakumpai. Rapat ini menyepakati peningkatan status menjadi tanggap darurat, agar langkah-langkah penanganan dapat segera diambil,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyatakan komitmennya untuk menjalankan langkah-langkah konkret baik dalam masa tanggap darurat maupun proses pemulihan jangka panjang bagi warga terdampak.




