SuaraKabar.com, Pinrang – Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang memberikan tanggapan resmi atas aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan (OKP) pada Jumat, 2 Mei 2025, terkait dugaan penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022.
Kepala Inspektorat Pinrang, H. Muh. Aswin, menegaskan bahwa isu yang disuarakan dalam aksi tersebut tidak mencerminkan fakta penyalahgunaan. Ia menyatakan, permasalahan yang timbul pada penggunaan dana BOS tahun 2022 terjadi karena petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan yang bersifat multitafsir.
“Aspek ini bukan hanya terjadi di Pinrang, tapi hampir merata di seluruh Dinas Pendidikan di Sulawesi Selatan bahkan secara nasional,” ungkap Aswin.
Menurutnya, persoalan ini sudah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa dana yang dinilai keliru penggunaannya tidak perlu dikembalikan, mengingat akar masalahnya berasal dari ketidakjelasan juknis. Namun, BPK memberi catatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Atas arahan Bapak Bupati, kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memperkuat pengawasan penggunaan dana BOS dan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah,” ujar Aswin. Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut, mengingat Kabupaten Pinrang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut dari BPK.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembenahan serius pasca temuan tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa setiap awal tahun, pihaknya rutin menggelar sosialisasi penggunaan dana BOS kepada 618 kepala sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP.
“Kami juga melibatkan aparat penegak hukum sebagai narasumber agar para kepala sekolah memahami batasan dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS,” terangnya.
Andi menambahkan bahwa hasil dari langkah-langkah tersebut menunjukkan perbaikan signifikan dalam tata kelola. Ia memastikan bahwa pada tahun 2023 dan 2024 tidak ditemukan lagi permasalahan terkait pengelolaan dana BOS.




